Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik
Jakarta – CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menerbitkan pernyataan usai Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) memutus persoalan hukum pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terhadap dirinya. CAT berharap putusan DKPP yang mana mengeluarkan Hasyim dapat bermetamorfosis menjadi inspirasi bagi korban-korban lain persoalan hukum mirip untuk bersikap berani.
“Saya ingin memberikan inspirasi bagi semua korban, khususnya perempuan, untuk berani untuk memperjuangkan keadilan,” kata CAT di dalam hadapan awak media usai hadir di sidang putusan DKPP di dalam Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam surat pernyataan yang dimaksud diterima Tempo, CAT menyampaikan bahwa dirinya sudah mendapatkan pendampingan yang mana lengkap dari beraneka pihak selama kasusnya berlangsung, dalam antaranya, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Nusantara (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem, dan juga para anggota Koalisi Publik Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP).
“Jika kita yakin dengan apa yang tersebut kita lakukan pada memperjuangkan keadilan, niscaya akan berbagai pihak yang dimaksud mengupayakan kita,” kata CAT.
CAT pun berharap agar para penyintas pelecehan seksual tak merasa sendirian menghadapi para pelaku, termasuk apabila pelaku merupakan pejabat publik. “Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak yang disebutkan menduduki jabatan tinggi,” ujarnya.
CAT turut mengungkap bahwa pengaduan perkara ini dilaksanakan lantaran kesadaran sebagai warga negara yang digunakan baik. Dia mengatakan meskipun sudah lama tinggal juga bekerja di dalam luar negeri, ia menginginkan penegakan hukum Negara Indonesia menuju arah yang dimaksud tambahan baik.
Ketua grup kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, menyampaikan bahwa CAT sengaja datang ke Nusantara untuk menyaksikan sidang ini secara langsung. Awalnya CAT enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, CAT memberanikan diri untuk tampil.
DKPP membacakan putusan persoalan hukum pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari melawan perkara pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian masih untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy mengajukan permohonan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohonkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Atas putusan itu, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih untuk DKPP. “Saya mengucapkan terima kasih terhadap DKPP yang tersebut sudah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang mana menyelenggarakan pemilu,” kata ia ke Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik





