Sebelum Terima IUP, Majelis Tarjih Muhammadiyah Pernah Haramkan Tambang
Jakarta – Majelis Tarjih Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah ternyata pernah mengeluarkan fatwa tentang pengelolaan pertambangan serta urgensi transisi energi berkeadilan. Fatwa itu tercantum di Surat Majelis Tarjih lalu Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 077/I.1/F/2024 pada tertanggal 9 Juli 2024—sebelum PP Muhammadiyah menyatakan menerima izin usaha pertambangan atau IUP pada Ahad, 28 Juli 2024.
Fatwa ini tak secara eksplisit mengumumkan aktivitas pertambangan adalah haram. Namun, Kepala Pusat Tarjih PP Muhammadiyah, Niki Alma Febriana Fauzi, memaparkan apabila dibaca saksama, fatwa itu menyimpulkan tambang energi fosil itu haram li sadd al-dzari’ah (diharamkan sebagai bentuk tindakan preventif dikarenakan ada hal-hal yang berbahaya pada sesuatu yang mana awalnya boleh). “Solusinya, kita harus tinggalkan energi fosil yang kotor juga membahayakan dengan beralih ke energi yang dimaksud ramah lingkungan secara berangsur-angsur, setahap demi setahap (tadarruj),” kata Niki pada informasi tertulis, diambil Selasa, 30 Juli 2024.
Dalam dokumen yang dilihat Tempo, fatwa itu menyatakan pertambangan sebagai masuk di kategori muamalah atau al-umr al-duny (perkara-perkara duniawi). Dalam perkara ini, hukum asalnya adalah boleh (al-ibah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang digunakan menunjukkan bahwa itu dilarang atau haram.
Dokumen setebal 15 halaman itu mengatakan beragam aktivitas pertambangan yang mana berlebihan, eksploitatif serta tidak ada mengindahkan hak lingkungan serta warga dilarang lalu bertentangan dengan ajaran Islam. Karena itu, aktivitas pertambangan penting mendapatkan pengawasan yang tersebut ketat. Pengusaha wajib bertanggung jawab untuk mereklamasi juga memulihkan lingkungan setelahnya aktivitas pertambangan. “Jika bukan mau melakukannya, maka mereka dapat dikategorikan sebagai kelompok para perusak bumi,” tulis Majelis Tarjih, dikutipkan Selasa, 30 Juli 2024.
Majelis Tarjih mengkaji perlu adanya tindakan kritis dari pemerintah untuk memperbaiki regulasi tentang tambang. Aturan-aturan itu harus sejalan dengan prinsip keadilan dan juga kemaslahatan, diantaranya menindak tegas bermacam pihak yang tersebut telah lama memanfaatkan pertambangan sebagai alat urusan politik dan juga kepentingan sepihak. “Jika di pengawasan, ternyata hal-hal buruk ini masih dilakukan, maka yang dimaksud berwenang wajib untuk mencabut izin juga menghentikan aktivitas pertambangannya,” tulis Majelis Tarjih.
PP Muhammadiyah menerima tawaran WIUPK dengan alasan hasil pleno pada 13 Juli lalu, serta Konsolidasi Nasional yang digunakan dilangsungkan selama 2 hari sejak 27-28 Juli kemarin.
Konsolidasi Nasional ini dihadiri pimpinan pusat Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, Organisasi Otonom Derajat Pusat, Pengurus Wilayah Seluruh Indonesia, Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah juga ‘Aisyiah, dan juga Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah. “Kami mengamati nilai positif tambang itu seperti sebuah kehidupan, persis seperti itu juga pro kontranya,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir pada jumpa pers, Ahad, 28 Juli 2024.
Adapun, pemerintah menerbitkan Peraturan pemerintahan Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan eksekutif Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral kemudian Batubara. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei lalu. Aturan ini memberikan regulasi anyar untuk ormas keagamaan, dalam mana mereka dapat mengajukan atau diberikan WIUPK dari pemerintah.
Pilihan editor: ASDP Angkut 3,6 Juta Kendaraan pada Penyeberangan Merak – Bakauheni Selama Januari-Juni 2024
Artikel ini disadur dari Sebelum Terima IUP, Majelis Tarjih Muhammadiyah Pernah Haramkan Tambang






