DPR Khawatir Izin Tambang Ormas Bisa Jatuhkan Wibawa ke Mata Umat
Jakarta – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) gelisah berhadapan dengan keinginan beberapa orang organisasi penduduk atau ormas yang menerima tawaran izin pengelolaan tambang dari pemerintah. Komisi yang dimaksud membidangi energi, riset, teknologi serta lingkungan hidup ini menafsirkan sikap itu bisa saja mengacaukan tata kelola mineral serta batu bara atau minerba sekaligus menjatuhkan wibawa ormas pada mata umat.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan, fenomena ini seperti kisah Perang Uhud, dalam mana kaum Muslimin beramai-ramai turun dari bukit Uhud untuk berebut ghonimah atau harta pampasan perang, lalu meninggalkan tugas pokok pos penjagaan. “Ujung-ujungnnya umat tiada terurus,” ujar Mulyanto di rilis yang dimaksud diterima pada Selasa, 30 Juli 2024. Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera ini memohonkan pemerintah serta pimpinan ormas mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Kebijakan pemberian izin tambang bermula dari terbitnya Peraturan otoritas Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan pemerintahan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral kemudian Batubara. Regulasi ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei lalu. Aturan ini memberikan kesempatan terhadap ormas keagamaan dapat mengajukan atau diberikan wilayah izin perniagaan pertambangan khusus alias WIUPK dari pemerintah.
Dua ormas sudah ada menyatakan setuju juga ingin memanfaatkan izin tambang tersebut. Keduanya adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan juga Muhammadiyah. Setelah dua ormas itu pada masa kini Persatuan Islam (Persis) juga menyatakan ingin menjalankan tambang.
Wakil Ketua Persis Atip Latipulhayat mengatakan, Pengurus Pusat Persis sudah ada menyatakan menerima tawaran pemerintah mengenai izin tambang yang dimaksud dengan beberapa alasan. “Pertama, Persis berkewajiban untuk bergabung mengatur sumber daya alam agar sesuai dengan konstitusi yaitu untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Atip pada keterang yang digunakan diterima Tempo pada Selasa, 30 Juli 2024. Pertimbangan lain, Persis harus berkontribusi juga memberi contoh pengelolaan sumber daya alam yang bukan mengacaukan lingkungan.
Mulyanto menegaskan, mengkaji pemberian izin pengelolaan tambang sangat rawan dikarenakan dapat memunculkan kecemburuan di antara ormas. Bisa jadi berikutnya ormas pemuda juga ormas lain juga akan bergabung mengajukan permohonan konsesi tambang. “Akhirnya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance akan “menguap”. Kita tiada bisa saja membedakan lagi tugas, fungsi, dan juga program-kegiatan antara sektor privat, yang mana mengurusi ekonomi, dengan sektor ketiga, yang digunakan mengurusi masyarakat sipil. Terwujud tumpang-tindih. Lalu memulai kekacauan,” kata Mulyanto.
Padahal, Undang-undang Mineral lalu Batu Bara (Minerba) telah mengamanatkan pengusahaan minerba diberikan terhadap badan usaha, salah satunya koperasi. Sebab, hambatan pengusahaan, harus dijalankan oleh ahlinya. “Mereka yang tersebut miliki spesialisasi juga kompetensi,” imbuhnya.
Mulyanto menafsirkan pemerintah diduga sudah pernah melanggar UU Minerba lantaran memberikan prioritas khusus untuk ormas keagamaan untuk mengurus tambang. Padahal amanatnya, prioritas hanya saja diberikan terhadap BUMN/BUMD.
Dia meminta-minta pemerintah membatalkan aturan pemberian konsesi tambang, mengingat umur Pemerintahan tinggal beberapa bulan lagi. Ia minta ke penghujung masa jabatan berakhir, pemerintah jangan menciptakan kebijakan yang mana dapat menyebabkan kekacauan.
Pimpinan KPK Sidak Kantor Kemendikbudristek perihal Dugaan Kecurangan Penerimaan Mahasiswa Baru
Artikel ini disadur dari DPR Khawatir Izin Tambang Ormas Bisa Jatuhkan Wibawa di Mata Umat




