Gelar Unjuk Rasa, BEM SI Kerakyatan Tolak Revisi UU TNI juga Polri
Jakarta – Puluhan pelajar yang tergabung di kelompok Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesian Kerakyatan (BEM SI) mengadakan aksi unjuk rasa pada Patung Kuda Wijaya Arjuna, Ibukota Indonesia Pusat, pada Selasa, 30 Juli 2024. Mereka menolak rencana revisi UU TNI serta Polri akibat dianggap mengabaikan partisipasi publik.
Ketua BEM Universitas Padjajaran, Fawwaz Ihza Mahendra, menceritakan aksi itu tadi sempat diwarnai saling dorong oleh aparat kepolisian. “Masa berkumpul dalam kawasan Monumen Nasional pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat kemudian berjalan menuju di tempat ini (Patung Kuda),” kata Fawwaz di Patung Kuda pada Selasa, 30 Juli 2024.
Aksi itu disertai BEM beberapa universitas lain seperti UNS, UNNES, Universitas Paramadina, Universitas Trilogi, dan juga lainnya.
Sesampainya pada kawasan Patung Kuda, kata Fawwaz, aparat kepolisian dengan segera menghentikan jalan menuju arah Istana menggunakan penyekat beton. Hal ini menimbulkan rombongannya memutar arah mencari jalan lain untuk berjalan menuju Istana.
“Jadi kami sebenarnya ingin berorasi dalam depan Istana,” ucapnya. Aksi dorong-dorongan disebut berjalan sekitar pukul 15.00 WIB. “Bahkan beberapa teman kami sampai terluka sebenarnya kebeset kawat berduri,” tuturnya.
Setelah dipukul mundur, dia cuma berorasi di dalam sekitaran kawasan Patung Kuda. “Massa kami sebenarnya tadi ada 100-an tapi sudah ada berangsur-angsur membubarkan diri,” ucapnya.
Menurut Fawwaz, aksi dikerjakan merespons langkah DPR yang pada waktu ini sedang melakukan pembahasan terhadap rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan juga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Kami berpendapat pembahasan RUU Polri kemudian RUU TNI adalah langkah yang tersebut keliru dan juga justru sarat akan berubah-ubah persoalan yang digunakan seharusnya tak penting ada,” tuturnya.
Menurut dia, serangkaian pembahasan revisi UU TNI juga Polri dikerjakan secara terburu-buru serta mengabaikan partisipasi publik. Revisi UU Polri disebutnya menambahkan daftar kewenangan yang mana tidak ada jelas kepentingannya kemudian justru mengakibatkan tumpang tindih kewenangan.
Sementara terhadap revisi UU TNI, menurut dia, hal itu merupakan usaha menghidupkan kembali dwifungsi ABRI serta mematikan amanat reformasi dengan diperbolehkannya prajurit menempati instansi dalam luar dari 10 instansi yang digunakan sudah ada ditetapkan sebelumnya. “Hal ini membuka celah adanya intervensi terhadap penduduk sipil,” ucapnya.
Artikel ini disadur dari Gelar Unjuk Rasa, BEM SI Kerakyatan Tolak Revisi UU TNI dan Polri




