Cabut Izin Edar Roti Okko, BPOM Beri Tenggat 30 Hari untuk Penarikan dari Pasaran
Jakarta – Badan Pengawas Solusi juga Makanan (BPOM) memberikan tenggat waktu 30 hari untuk langkah-langkah pengunduran roti Okko dari pasaran. Tenggat waktu evakuasi item yang dimaksud menyusul temuan BPOM bahwa roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food itu mengandung natrium dehidroasetat sebagai komponen pengawet. BPOM sendiri belum mengizinkan zat yang disebutkan digunakan sebagai campuran unsur pangan di Indonesia.
“Penarikan (roti Okko) di hal ini diwujudkan maksimal di 30 hari semua telah harus ditarik dari pasaran,” kata Plt Deputi III Pengawasan Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati di konferensi pers secara daring, Kamis, 25 Juli 2024.
Ema menjelaskan proses pengunduran merupakan tanggung jawab produsen. Kendati demikian, beliau menjamin BPOM akan mengawal evakuasi roti Okko hingga ke daerah-darah dimana produk-produk yang disebutkan didistribusikan.
“Kami sudah ada memohonkan terhadap seluruh Unit Pelayanan Teknis (UPT) BPOM pada provinsi untuk mengawal evakuasi komoditas Okko dari pasaran. Penarikannya komoditas Okko itu sebetulnya sesuai dengan aturan adalah tanggung jawab dari produsen. Kami mengawalnya sampai dengan ke pelosok,” kata Ema di konferensi pers secara daring, Kamis, 25 Juli 2024.
Bila masih terdapat pihak yang dimaksud mengirimkan roti Okko untuk konsumen, Ema memohonkan partisipasi berpartisipasi komunitas kemudian media untuk memberitakannya. Dia menegaskan komoditas yang dimaksud bukan boleh dikonsumsi sebelum PT Abadi Rasa Food mengikuti standar-standar yang dimaksud ditetapkan BPOM.
“Masyarakat jangan mengonsumsi barang Okko dulu sebelum ia melakukan perbaikan-perbaikan. Itu penting bagi masyarakat,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala UPT BPOM DKI DKI Jakarta Sofiani mengingatkan produsen roti Okko untuk segera mendebarkan produknya dari pasaran. “Kalau masih ditemukan, akan kami musnahkan,” kata Sofinai terhadap Tempo melalui arahan tertulis, Kamis, 25 Juli 2025.
Sofiani menegaskan pihaknya akan mengawasi pencabutan roti Okko dari warung-warung lalu pasar. “Penarikan merupakan tanggung jawab dari industrinya. Kami UPT BPOM juga akan terus mengawal pencabutan yang dimaksud juga melakukan pemantauan dalam lapangan,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Cabut Izin Edar Roti Okko, BPOM Beri Tenggat 30 Hari untuk Penarikan dari Pasaran




