Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Ini adalah 7 Barang yang Diawasi
Jakarta – Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang dimaksud diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas yang disebutkan akan bertugas untuk mengawasi juga menjaga dari impor ilegal.
Langkah yang dimaksud dikerjakan akibat bursa di negeri kebanjiran hasil impor yang mana sebagian diduga masuk secara ilegal. Satgas yang tersebut dikoordinasi Kementerian Perdagangan itu melibatkan 11 kementerian lalu lembaga.
Adapun jenis-jenis barang yang digunakan akan diawasi oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang dimaksud diberlakukan Tata Niaga Impor diantaranya:
1.Tekstil kemudian item tekstil (TPT) lainnya.
2.Elektronik.
3.Alas kaki.
4.Produk kecantikan.
5.Pakaian,
6.Keramik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengemukakan salah satu alasan pembentukan Satgas yang disebutkan adalah maraknya bidang tekstil yang digunakan gulung tikar dikarenakan tidak ada sanggup bersaing dengan item impor yang membanjiri pasar. Kondisi bukan sangat jauh berbeda terbentuk di sektor lapangan usaha lain.
“Sehingga berlangsung PHK kemudian penutupan pabrik. Nah oleh oleh sebab itu itu kita bentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang mana diberlakukan Tata Niaga Impornya,” kata Zulkifli Hasan pada Forum Pers yang diselenggarakan dalam Auditorium Kemendag, Jumat, 19 Juli 2024.
Lebih lanjut, Zulkifli Hasan menerangkan perihal dasar hukum pembentukan Satgas ini ialah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 38 ayat 1, lalu Peraturan eksekutif (PP) 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor Perdagangan.
“UU no.7 tahun 2014 pasal 38 ayat 1 pemerintah mengatur perdagangan luar negeri melalui kebijakan serta pengendalian dalam bidang ekspor serta impor. PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor Perdagangan pasal 139 ayat 3, bahwa Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan pada bidang tingkat nasional,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Ini 7 Barang yang Diawasi






