Posko Pengaduan Kebijakan Cleansing Guru Honorer Terima 207 Laporan
Jakarta – Selama 2 hari posko pengaduan korban kebijakan cleansing guru honorer dibuka, telah ada 100 pengadu baru.
“Kemarin ada 100 pelapor baru. Kalau ke posko lama ada 107 (pengaduan ke P2G),” kata Kepala Sektor Advokasi Perhimpunan Pendidikan kemudian Guru atau P2G, Iman Zanatul Haeri untuk Tempo melalui instruksi singkat pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Total aduan yang digunakan masuk mencapai 207 kemudian menurut beliau kemungkinan masih sanggup bertambah lagi. P2G kemudian Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Ibukota membuka posko pengaduan selama seminggu mulai Kamis, 18 Juli 2024 sampai Kamis, 25 Juli 2024 untuk mengakomodir para guru honorer yang dimaksud terkena kebijakan cleansing.
Iman menyatakan posko itu dalam bentuk arahan berantai yang berisi tautan untuk pada isi oleh per individu guru. Pesan itu dibagikan ke antar guru serta untuk disebarluaskan.
Sebelumnya, Iman menyatakan posko aduan itu dibuka dengan LBH untuk melindungi profesi. Guru honorer yang mana merasa terdampak bisa jadi melakukan pengaduan melalui tautan https://bit.ly/FormulirPengaduanCleansingGuruHonorer.
Pengacara masyarakat dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan menyatakan pentingnya membuka kanal pengaduan untuk memfasilitasi guru honorer mengenai dampak kebijakan cleansing. “Jadi tautan itu bisa saja diakses oleh kawan-kawan khususnya guru honorer yang digunakan terdampak kebijakan cleansing ini,” kata Fadhil di dalam Kantor LBH Jakarta, Menteng, Ibukota Pusat pada Kamis, 17 Juli 2024.
Menurut dia, kata cleansing bisa saja diterjemahkan bebas yang mana berarti pembersihan. “Itu hanya saja dikenal pada istilah kejahatan hak asasi manusia dikategorikan pelanggaran berat,” ujarnya.
Dia mengungkapkan kata pembersihan yang dipakai Dinas Pendidikan (Disdik) DKI DKI Jakarta lebih tinggi mengacu ke diksi tentang kejahatan, lantaran dinilai identik artinya dengan genosida pembersihan ras atau etnis pada konflik dunia.
“Menjadi malu saat meninjau ada pemukim berpikir bahwa ini adalah genosida terhadap guru honorer lantaran pemanfaatan istilah bagi kami sangat ambigu,” tuturnya.
Permasalahan mengenai kebijakan cleansing guru honorer mencuat setelahnya ada puluhan guru yang melapor ke P2G diberhentikan sepihak melalui instruksi berantai yang digunakan dikirim oleh tiap-tiap kepala sekolah pada 5 Juli 2024.
Bahkan ada yang tersebut diminta untuk mengisi link pemecatannya sendiri. Tautan pemecatan itu dinamai cleansing guru honorer yang mana berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Artikel ini disadur dari Posko Pengaduan Kebijakan Cleansing Guru Honorer Terima 207 Laporan




