BP3MI Kepri gagalkan keberangkatan satu CPMI ke Kamboja

DKI Jakarta – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Negara Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pemberangkatan manusia calon pekerja migran Negara Indonesia (CPMI) illegal ke Kamboja pada Pelabuhan Batam Center, pada Rabu (30/4).
Berdasarkan laporan BP3MI Kepri pada Kamis, yang dikutipkan KP2MI di dalam Jakarta, CPMI berinisial SG diamankan sama-sama manusia fasilitator berinisial SY pada upaya pencegahan tersebut.
"BP3MI Kepulauan Riau kemudian grup melakukan pengumpulan serta pengolahan data kemudian informasi pada seluruh wilayah pelabuhan Batam," kata Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi di penjelasan tertulis, Kamis (1/5).
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan persoalan hukum yang disebutkan berawal dari informasi rencana pemberangkatan orang CPMI melalui Batam pada Kamis (24/4/2025), yang dimaksud mereka tindaklanjuti dengan tim Opsnal Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri.
Dari pendalaman diperoleh informasi adanya individu CPMI illegal bernama SG yang dimaksud baru cuma dideportasi, serta akan kembali berangkat kerja ke Kamboja.
SG merupakan salah satu PMI yang mana dideportasi dari Kamboja ke Indonesia, sementara paspornya ditahan oleh majikannya terdahulu pada Kamboja.
Namun, ketika mengurusnya kembali, Imigrasi Batam tiada menerbitkan paspornya.
Oleh seseorang yang dimaksud masih pada penyelidikan, SG kemudian ditawari menimbulkan paspor baru melalui Imigrasi Tanjung Uban dengan biaya Rp10 jt dengan proses yang tersebut cepat dan juga paspornya berhasil diterbitkan dengan nomor paspor baru.
"Diduga ada khalayak yang mana membantu fasilitasi baik pembuatan paspor, penampungan, juga pemberangkatan melalui pelabuhan Batam Center Batam," ujar Imam, merujuk fasilitator atau perantara yang disebutkan dengan inisial SY.
Tim kemudian melakukan profiling dan pengamatan di dalam posisi penampungan, jalur menuju Pelabuhan Batam Center.
Hingga Rabu (30/4), pasukan melakukan upaya pencegahan keberangkatan terhadap SG, yang akan berangkat ke Kamboja melalui jalur Batam-Singapura juga Singapura-Kamboja, dan juga mengamankan SY.
Saat ini orang yang terdampar SG, lalu SY berada pada Ditreskrimum Polda Kepri untuk serangkaian pendalaman lalu penegakan hukum.
Secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesi (P2MI) Abdul Kadir Karding, dalam Jakarta, Kamis, mengingatkan warga untuk tiada bekerja ke luar negeri dengan tujuan Kamboja, Myanmar, serta Thailand, sebab pemerintah tidak ada menjalin kerja mirip penempatan PMI dengan ketiga negara tersebut.
Meski ada tawaran upah besar, penduduk yang dimaksud berangkat kerja ke tiga negara ASEAN itu rentan jadi orang yang terdampar tindakan pidana perdagangan pemukim (TPPO) serta penyiksaan.
"Berangkat kerja ke Kamboja, Myanmar, serta Thailand sebagai pekerja migran ilegal rawan juga rentan. Hindari sedini mungkin saja upaya yang digunakan dapat membahayakan lalu merugikan keluarga," katanya.
"Jadilah pekerja migran legal yang digunakan lowongan resminya tersebar pada medsos kementerian," demikian kata Menteri Karding menambahkan.
Artikel ini disadur dari BP3MI Kepri gagalkan keberangkatan satu CPMI ke Kamboja





