Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah cara juga berkas yang mana dibutuhkan

Ibukota (ANTARA) – Setelah jual atau kehilangan kendaraan, selain mengurus tahapan balik nama kendaraan, Anda juga wajib melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menjauhi risiko di kemudian hari.
Karena apabila STNK tiada diblokir, maka seluruh tanggung jawab berhadapan dengan kendaraan yang disebutkan masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau langkah kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk mencegah bayar denda tilang elektronik yang dimaksud dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin mempunyai kendaraan baru lagi.
Bagi masyarakat yang dimaksud ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline lalu online. Berikut penjelasan tata langkah dan juga berkas yang digunakan dibutuhkan, melansir dari bervariasi sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB dan juga bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat mampu melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni mengunjungi secara langsung kantor Samsat yang dimaksud dekat sesuai domisili.
1. Sebelum menuju ke kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang mana asli lalu fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang dimaksud asli.
- Surat jual beli atau bukti operasi transaksi jual beli kendaraan yang dimaksud sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai apabila dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah lama hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau kedudukan kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang digunakan disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang digunakan sudah pernah disiapkan untuk petugas. Kemudian, personel akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas kemudian data sudah lengkap, tahapan pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK sudah pernah diblokir juga kendaraan tiada lagi terdaftar menghadapi nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tidaklah memiliki waktu luang untuk datang dengan segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dijalankan secara online.
- Buka platform resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi apabila belum memiliki akun. Anda mampu mengisi data diri yang tersebut dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, serta email yang mana aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan serta berkas yang digunakan dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, lalu tanggal pemasaran kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas kemudian mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK telah selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id lalu wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan lalu masukkan data yang digunakan diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, di antaranya status blokir STNK dan juga informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline lalu online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang paling enteng serta sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang digunakan benar sesuai ketentuan, tahapan pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, juga efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 kedudukan Samsat Keliling dalam Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini tempat kejadian Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan






