Otomotif
Berapa besaran pajak kendaraan beroda dua motor listrik?

Jakarta (ANTARA) –
Motor listrik berubah menjadi salah satu pilihan kendaraan yang dimaksud ramah lingkungan, motor listrik mengalami peningkatan popularitas ke Indonesia. Selain adanya bantuan subsidi dari pemerintah, biaya pajak yang digunakan dikeluarkan juga cenderung lebih besar terjangkau dibandingkan motor berbahan bakar bensin.
Pajak untuk motor listrik sudah pernah diterapkan sejak beberapa tahun setelah itu dengan besaran yang digunakan berbeda dari motor konvensional. Tarif pajak motor listrik yang dimaksud tambahan ekonomis, menghasilkan sejumlah pengguna kendaraan beroda dua motor tertarik menggunakan motor listrik.
Motor listrik dikenakan pajak tahunan, satu di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digunakan wajib dibayar oleh setiap pemiliknya. Selain itu, pengguna motor listrik juga diharuskan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.
Masyarakat harus membayar pajak motor listrik di dalam kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah domisili mereka. Meskipun jumlah total yang harus dibayar tertera di STNK, berikut merupakan cara menghitung estimasi juga ketentuan pembayaran pajak kendaraan beroda dua motor listrik.
Pajak STNK motor listrik
Pajak STNK motor listrik terdiri dari dua komponen utama: PKB juga SWDKLLJ. Berikut penjelasan singkat tentang per individu komponen.
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB merupakan pajak tahunan yang dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJK). Tarif untuk motor listrik adalah maksimum 10% dari NJK, meskipun pemerintah seringkali memberikan insentif dengan menghurangi tarif ini.
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ merupakan sumbangan yang dimaksud tak segera terkait dengan pajak. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan serta kapasitas mesin yang dimaksud dikonversi dari daya listrik.
Aturan pajak motor listrik 2024
1. Pembebasan PKB serta BBNKB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pemilik motor listrik murni baru (bukan hasil konversi) akan dibebaskan dari PKB kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini berlaku sejak 11 Mei 2023.
2. Insentif PPN
PMK Nomor 8 Tahun 2024 mengatur insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pembelian motor listrik akan dikenakan PPN sebesar 1 persen dari harga jual jual, jarak jauh lebih banyak rendah dibandingkan tarif normal yang tersebut mencapai 11 persen.
3. Peluang insentif pajak daerah
Beberapa pemerintah tempat juga memberikan insentif tambahan untuk motor listrik, seperti pengurangan PKB atau pembebasan biaya balik nama.
4. SWDKLLJ kekal berlaku
Meskipun ada pembebasan PKB juga insentif PPN, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terus harus dibayar. Besarannya bergantung pada jenis kemudian kapasitas motor listrik yang digunakan dimiliki.
Estimasi biaya pajak tahunan motor listrik
Biaya pajak tahunan motor listrik sangat bergantung pada harga jual lalu jenisnya. Secara umum, estimasi biaya pajak tahunan berkisar antara 1,5 persen hingga 2,5 persen dari tarif jual kendaraan. Berikut merupakan perkiraan biaya untuk beragam kategori motor listrik:
1. Motor listrik terjangkau (Rp 15 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Mata Uang Rupiah 225.000 – Rupiah 375.000.
2. Motor listrik menengah (Rp 30 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Mata Uang Rupiah 450.000 – Simbol Rupiah 750.000.
3. Motor listrik premium (Rp 50 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Mata Uang Rupiah 750.000 – Rupiah 1.250.000.
Biaya pajak untuk setiap merek motor listrik sejenis kemudian tak bervariasi. Untuk pengurusan STNK dan juga plat nomor motor listrik, biayanya berkisar antara 2 hingga 4 jt rupiah. User hanya saja penting memaparkan KTP pada waktu membeli motor listrik, kemudian serangkaian selanjutnya akan dibantu oleh sales ke tempat pembelian.
Artikel ini disadur dari Berapa besaran pajak sepeda motor listrik?






