Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Sebut SK Pemberhentiannya Tidak Sah, Bukan Hasil Rapat Resmi DK
Jakarta – Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keras tindakan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang mengeluarkan surat pemberhentian untuk dirinya lantaran dianggap ilegal serta tiada sah, dan juga bukan mempunyai dasar hukum yang tersebut kuat.
Menurut Hendry, DK PWI sudah pernah melakukan melampaui kewenangannya. Dia mengutarakan bahwa kebijakan yang dimaksud bukanlah hasil rapat resmi DK.
“Lima anggota DK bahkan tiada mengetahui hal ini serta telah bersurat terhadap Sasongko Tedjo,” kata Hendry pada Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.
Di samping itu, ia mengutarakan bahwa permintaan Ketua DK untuk Ketua Lingkup Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tiada berdasar. Menurutnya yang berwenang memerintahkan Ketua Sektor Organisasi PWI hanya saja Ketua Umum.
“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya sekali sanggup direalisasikan jikalau Ketua Umum berubah jadi terdakwa tindakan hukum yang dimaksud merendahkan martabat wartawan dan juga diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 total provinsi,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah lama berubah.
Ketua Dewan Kehormatan pada waktu ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, lalu Tatang Suherman sebagai Sekretaris.
Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, kemudian Berman Nainggolan. Dengan inovasi tersebut, Nurcholis bukan lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.
“Nurcholis telah tidaklah mempunyai legal standing untuk melakukan berhadapan dengan nama DK. Oleh akibat itu, surat tindakan yang dikeluarkan berubah menjadi batal demi hukum,” kata dia.
Lebih lanjut, Hendry memaparkan bahwa segala tindakan DK hanya saja bisa saja diambil oleh rapat yang tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan juga Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang dimaksud menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan yang dimaksud bukan mempunyai landasan hukum.
“Tindakan ini tidaklah mempunyai kekuatan hukum yang dimaksud mengikat,” katanya.
Sasongko Tedjo juga dinilai sudah menyalahgunakan kop surat dan juga cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang mana sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.
Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan tegas pertama juga terakhir terhadap Sasongko Tedjo untuk tiada lagi menggunakan atribut lalu nama DK sejak ditetapkannya inovasi tersebut.
Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk memohonkan maaf terhadap Ketua Umum PWI Pusat kemudian mencabut pernyataan yang tersebut ia keluarkan di rilis.
“Jika peringatan tegas ini tiada diindahkan, kami akan menempuh rute hukum,” katanya.
Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo memaparkan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Negara Indonesia atau PWI telah lama memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya. Keputusan pemberhentian itu tertuang pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.
Ia menyampaikan banyak alasan diberhentikannya Hendry Ch Bangun itu. Menurut dia, Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat telah menyalahgunakan jabatannya.
“Dengan berperan secara sepihak dan juga sewenang-wenang di merombak susunan Dewan Kehormatan juga Pengurus Pusat PWI,” katanya di penjelasan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan mengatur rapat pleno yang tersebut diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi lalu profesi, pada antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan juga Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Artikel ini disadur dari Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Sebut SK Pemberhentiannya Tidak Sah, Bukan Hasil Rapat Resmi DK




