Belum Terima Warisan, Pangeran Harry Sudah Ditagih Pajak Rp2 Miliar

INGGRIS – Pangeran Harry lalu istrinya, Meghan Markle menghadapi tagihan pajak properti yang besar, lebih besar dari 100 ribu pound sterling atau setara dengan Rp2 miliar. Tagihan ini dibebankan tepat beberapa hari sebelum sang Duke menerima warisan dari Ibu Suri pada hari ulang tahunnya yang ke-40, 15 September 2024.
Sejak memutuskan mengundurkan diri dari dari Keluarga Kerajaan dan juga pindah ke Amerika Serikat pada 2020, Pangeran Harry serta Meghan Markle menetap di dalam wilayah elite para selebriti Hollywood pada Montecito, California. Pasangan ini tinggal di area rumah besar dengan sembilan kamar tidur, dengan dengan dua anak mereka, Pangeran Archie, kemudian Putri Lilibet.
Dilansir dari Mirror, hari terakhir pekan (13/9/2024), properti seharga 11 jt pound sterling atau Rp221 miliar, yang digunakan dilengkapi dengan kolam renang kemudian pemandangan Pegunungan Santa Ynez yang tersebut mengagumkan, pada saat ini disebut-sebut sebagai subjek tagihan pajak baru yang digunakan besar yang tersebut dibebankan oleh pemerintah setempat.
Pasangan itu akan membayar lebih tinggi dari 100 ribu pound sterling tahun ini berdasarkan perhitungan nilai properti serta faktor-faktor lainnya. Pembayaran ini menyusul pembayaran pajak sebelumnya sebesar 112 ribu pound sterling atau Rp2,25 miliar berhadapan dengan rumah yang dimaksud pada 2023, menurut data dari Santa Barbara.

Foto/People
Duke kemudian Duchess membayar pajak di dua kali angsuran tahun lalu. Sementara pada tahun sebelumnya, pasangan Kerajaan itu dilaporkan dikenai tagihan pajak properti sebesar 110 ribu atau Rp2,21 miliar untuk rumah besar tersebut.
Berita tentang tagihan pajak yang tersebut meningkat muncul menjauhi ulang tahun ke-40 Harry, pada waktu ia akan mewarisi banyak uang dari Ibu Suri. The Times melaporkan bahwa mendiang nenek buyut sang pangeran memberikan dana perwalian yang dimaksud diperkirakan mencapai 19 jt pound sterling atau Rp382 miliar pada 1994, yang mana dimaksudkan untuk memberikan beberapa jumlah uang sekaligus bebas pajak terhadap cicitnya.
Ibu Suri, yang mana meninggal pada bulan Maret 2002 pada usia 101 tahun, berusia 94 tahun ketika memberikan arisan tersebut. Uang yang dimaksud akan dibagi dalam antara kerabatnya yang digunakan lebih besar muda, dengan pembayaran awal pada ulang tahun ke-21 dia serta pembayaran kedua ketika dia berusia 40 tahun.
“Ada dana perwalian yang dibentuk pada ketika itu. Itu adalah cara Ibu Suri menyisihkan uang untuk cicitnya yang tersebut telah besar kemudian cara mewariskan sebagian hartanya dengan cara yang dimaksud hemat pajak. Itu adalah cara agar sebagian hartanya dapat disisihkan untuk mereka,” kata seseorang mantan ajudan Istana untuk The Times.
Meskipun jumlah keseluruhan pasti yang dimaksud akan diterima putra bungsu mendiang Putri Diana itu masih dirahasiakan, diperkirakan ia akan mengantongi 7 jt pound sterling atau Rp141 miliar pada waktu ia berusia 40 tahun. Jumlah yang disebutkan tambahan besar dibandingkan yang digunakan diterima oleh sang kakak, Pangeran William.
Di sisi lain, sang Duke diperkirakan akan tinggal di area California untuk merayakan momen pertambahan usianya. Dipastikan tidak ada ada anggota Keluarga Kerajaan yang digunakan akan terbang untuk merayakannya bersamanya.






