Soal Aturan Pembatasan BBM Subsidi, Bahlil: Jangan Berspekulasi!

JAKARTA – Menteri Daya lalu Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pihaknya masih mengeksplorasi aturan yang berhubungan dengan pembatasan material bakar minyak (BBM) subsidi. Sebelumnya mencuat wacana bahwa pemerintah akan datang mulai menerapkan pembatasan BBM per 1 Oktober 2024, mendatang.
“Jadi belum ada aturan itu lalu belum ada diterapkan. Biar clear, masih di pembahasan. Dan saya pikir di waktu 1 sampai 2 minggu ini belum ada ya gitu ya,” jelasnya ketika ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) 2015-2019 itu juga mengajukan permohonan untuk umum untuk bukan berspekulasi apapun sebab aturan masalah BBM subsidi ini masih belum final. “Jadi jangan dulu berspekulasi apa-apa. Jadi aturannya masih dibahas,” tegasnya.
Bahlil juga menekankan, bahwa kriteria penerima BBM subsidi ini juga akan diberitahukan pada waktu yang digunakan tepat. Oleh karenanya ia memohonkan umum untuk mengawaitu pengumuman resmi dari pemerintah masalah penentuan kendaraan atau individu yang mana berhak menerima BBM subsidi.
“Semuanya nanti kita umumkan. Yang jelas BBM ini diberikan terhadap yang tersebut berhak menerima subsidi, tepat sasaran. Jangan orang seperti saya atau Pak Agus dikasih BBM subsidi dong, nggak fair. Kita harus kasih untuk saudara-saudara kita yang memang sebenarnya layak untuk mendapatkan,” pungkas Bahlil.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Daya Nasional (DEN), Djoko Siswanto memberikan sedikit bocoran mengenai kendaraan apa semata yang masih boleh menggunakan Pertalite dan juga Solar di revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 yang dimaksud akan datang.
“Bocoran sedikit, meskipun meskipun sebetulnya saya bukan boleh ngomong, nanti Perpres yang tersebut baru tidaklah usah khawatir angkutan umum barang, orang itu masih dapat (BBM Subsidi),” ungkap Djoko ketika ditemui di dalam Jakarta, Rabu (11/9).
Djoko menuturkan, nantinya pembagian Solar ini akan diadakan per daerah, per SPBU oleh BPH Migas. “Jadi kalau tempat Ibu kurang komunikasikan ke BPH, bisa saja dialokasikan ke wilayah-wilayah yang mana berlebih, problemnya sekarang itu berbagai disalahgunakan untuk perkebunan, ke bidang kemudian sebagainya,” tegas Djoko.





