Kemasan Polos Tanpa Merek Picu Pemalsuan Bungkus Rokok Resmi

JAKARTA – Server Partisipasi Baik milik Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dilaporkan mengalami gangguan teknis pada hari ini, Kamis, 12 September 2024. Gangguan ini ditengarai akibat lonjakan signifikan jumlah keseluruhan penolakan kemudian penyampaian aspirasi yang tersebut diterima melalui kanal yang disebutkan terkait dengan wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) inisiasi Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Server Partisipasi Sehat, yang mana merupakan media resmi untuk menyampaikan masukan kemudian aspirasi mengenai kebijakan kesehatan, mengalami down-time yang mana mempengaruhi aksesibilitas pengguna. Gangguan ini disebabkan oleh jumlah pengunjung juga partisipasi yang melebihi kapasitas normal sistem.
Baca Juga: Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela
Seperti diketahui, belakangan ini berbagai stakeholder sudah pernah menyampaikan keluhan serta protes, khususnya dari bidang tembakau kemudian kelompok publik yang dimaksud menolak wacana kemasan rokok polos tanpa merek. Kebijakan ini mengharuskan semua barang tembakau dikemas di kemasan tanpa merek atau desain. Sehingga, rokok dengan merek apapun akan dikemas dengan tampilan yang dimaksud sejenis sehingga tidaklah mampu dibedakan.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu mengumumkan bahwa wacana kebijakan yang digunakan digodok pemerintah itu akan berdampak merugikan bagi bidang rokok legal, petani tembakau, kemudian bidang kretek secara keseluruhan.
Pria yang akrab disapa Wempy ini menilai, regulasi PP 28/2024 lalu RPMK bukan cuma mempengaruhi bidang tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan juga distribusi rokok. Pengaruh regulasi pun dipandang akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang mana mengatur standardisasi kemasan lalu mensyaratkan kemasan polos.
“Kebijakan ini dapat memicu pemalsuan barang lalu menguatkan lingkungan ekonomi rokok ilegal,” kata dia, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Pada lain kesempatan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai bahwa kebijakan ini miliki prospek dampak signifikan yang digunakan perlu diperhatikan dengan serius. Henry mengungkapkan kekhawatirannya terkait penerapan kemasan polos yang dimaksud dinilai dapat mempengaruhi sektor tembakau secara keseluruhan.
“Kemasan rokok polos tanpa merek ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku bidang tembakau. Namun yang mana menjadi perasaan khawatir utama kami adalah dampak dari persaingan tidaklah sehat juga maraknya rokok ilegal,” ujar Henry di sebuah diskusi baru-baru ini.
Baca Juga: Nonton Peresean, Cagub NTB Sitti Rohmi Djalillah Ajak Warga Lestarikan Budaya





