BPKN Imbau Warga Mengadu Sesuai Prosedur

JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Pengguna Nasional (BPKN), Mufti Mubarok mengimbau untuk warga mengadu sesuai prosedur apabila menerima barang atau jasa yang dimaksud tidak ada layak atau di area bawah ekspektasi. Menurutnya, sebagai tahapan awal, pengaduan dapat dijalankan dengan komplain secara langsung.
“Misalnya tak sesuai atau tak cocok atau tidak ada sesuai ekspektasinya, mampu melakukan komplain secara langsung ke pelaku bisnis gitu,” kata Mufti pada keterangannya, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Mufti mengimbau warga dapat dengan segera melakukan komplain segera terhadap si penjual. Jika membeli dengan segera di tempat toko, konsumen dapat segera komplain ke penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan segera komplain untuk penjualnya. Harapannya, permasalahan dapat diselesaikan di dalam tempat. Dengan begitu, permasalahan tak akan berlarut-larut.
“Ketika membeli segera konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya pada marketplace, ya ke marketplace,” katanya.
Jika sudah ada melakukan komplain tapi masih menemui kendala, kata Mufti, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti mengatakan telah menjadi ketentuan bagi seluruh produsen mempunyai hotline service yang dapat dihubungi 24 jam.
“Pelaku bidang usaha wajib punya hotline service yang sanggup dihubungi sewaktu-waktu anytime real time kan,” katanya.
Menurutnya, komplain atau menentang yang dimaksud diajukan merupakan hak konstitusional yang digunakan dijamin pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pengguna berhak mendapat barang atau jasa yang dimaksud seharusnya.
“Ketika barang atau jasa yang digunakan tidaklah sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada dalam pasal empat undang-undang,” kata Mufti. (nuriwan)



