Bambang Haryo Kuantitas Fasilitas Jalan Tol Belum Sesuai Standar Aturan PUPR

JAKARTA – Pengamat transportasi dan juga logistik, Bambang Haryo Soekartono menyoroti prasarana pada jalan tol yang digunakan sejauh ini belum disesuaikan. Hal ini sebagaimana standar yang tersebut tertuang pada peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istrahat juga Pelayanan pada Jalan Tol.
Menurut anggota DPR-RI terpilih periode 2024-2029 ini, mendekati berakhirnya kepemimpinan Presiden Jokowi, belum terlihat maksimal adanya peningkatan positif dalam sektor jalan tol. Ia menyatakan, masih banyak hal yang perlu dibenahi pada sektor jalan tol.
“Jika mengawasi kinerja pemerintah di dalam sektor jalan tol, maka kita sanggup menilai dari kondisi fisik jalan tol kemudian layanan rest area yang tersebut ada pada setiap ruas jalan tol. Dari hal itu semua, bisa jadi saya katakan layanan jalan tol Indonesia ketika ini masih sangat kurang,” kata BHS, Hari Sabtu (14/9/2024).
Sebagai contoh pertama, ia menyoroti keberadaan Rest Area yang mana belum memenuhi standar yang digunakan telah lama ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
“Dari sisi jumlah total rest area nya cuma belum memenuhi ketentuan yang mana mana, Jarak antara rest area ke rest area selanjutnya itu masih sejumlah yang tersebut tidak ada sesuai. Termasuk juga untuk luasan lahan, rest area tipe A seharusnya minimum 6 hectare, tipe B minimal 3 hektare, kemudian tipe C minimal 2.500 meter persegi,” ucapnya.
“Itu juga berbagai yang digunakan belum terpenuhi baik jumlah keseluruhan maupun kualitasnya. Seperti misal rest area tipe A seharusnya dilengkapi dengan unit-unit ber standar seperti klinik kesehatan, pemadam kebakaran, posko kepolisian, Dan bahkan harus dilengkapi dengan bengkel. Faktanya kan banyak yang dimaksud tidaklah memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR, begitu,” tambah pemilik sapaan akrab, BHS ini.
Apalagi kata dia, akses jalan menuju ke rest area masih berbagai yang dimaksud berantakan, seperti yang digunakan dikeluhkan oleh Operator rest area. Sehingga akan menyulitkan pengguna jalan tol untuk masuk ke rest area.
“Rest Area ini kan keinginan pokok masyarakat, apalagi kalau ‘Peak Season’, dimana jumlah agregat pengguna nya sangat banyak. Seharusnya bukan perlu dibuat bentuk yang dimaksud aneh aneh, seperti dalam beberapa Negara luar, rest area bukan perlu menonjolkan bentuknya, yang mana penting adalah isi kemudian fungsi dari rest area itu,” urainya lagi.
Belum lagi lanjutnya, beban dari biaya penyewaan lot untuk berdagang di tempat rest area yang mana sangat mahal, sehingga menyebabkan biaya makanan dalam rest area biasanya lebih lanjut mahal dibandingkan nilai di dalam luar jalan tol.





