Inilah 7 Kendaraan Hal yang Diutamakan yang tersebut Wajid Didahulukan ke Jalan Raya
Jakarta – Meskipun setiap pengendara mempunyai hak yang serupa pada pengaplikasian jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang tersebut diberikan hak prioritas pada situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas pada undang-undang yang mana berlaku.
Kendaraan yang dimaksud mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang digunakan harus didahulukan dalam jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur pada Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang digunakan diberikan hak prioritas ke jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang dimaksud mengangkut pendatang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan sesudah itu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan juga pejabat negara asing dan juga lembaga internasional yang mana bermetamorfosis menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan tenaga Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang digunakan mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang tersebut mendapatkan prioritas harus dikawal oleh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru juga bunyi sirine.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa pelaku Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pengguna jalan yang mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.
Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat berikutnya lintas kemudian rambu kemudian lintas tiada berlaku bagi kendaraan yang tersebut mendapatkan hak utama sebagaimana diatur di Pasal 134.
Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya





