Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan dalam Medsos, Pengguna Bisa Lakukan Hal ini

JAKARTA – Jika menemukan produk-produk pangan yang digunakan sudah ada tidak ada layak lagi untuk dikonsumsi alias rusak, para konsumen sebaiknya tak dengan segera memviralkannya di tempat media sosial (medsos). Hal ini untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku usaha lantaran menilai konsumen telah terjadi mencemarkan nama baik mereka.
“Kita sudah ada komunikasikan terhadap konsumen bagaimana cara dia untuk mengadu,” ujar Kepala Sektor Pengaduan dan juga Hukum Yayasan Lembaga Pengguna Indonesia ( YLKI ), Rio Priambodo untuk media baru-baru ini.
Menurutnya, cara yang digunakan dapat diadakan konsumen adalah secara internal, eksternal, juga paling tinggi bisa jadi melalui pengadilan. Di tahan internal, katanya, ini biasanya konsumen harus mengklarifikasi terlebih dahulu atau mengadukan dulu untuk pelaku usahanya sebelum terhadap pihak ketiga maupun ke medsos, sehingga apa yang digunakan dikeluhkan konsumen mampu teratasi.
“Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas oleh sebab itu akan berpotensi digugat oleh pelaku bidang usaha itu sangat tinggi,” tukasnya.
Dalam hal memproduksi pengaduan, konsumen juga harus menyampaikan bukti-bukti pendukung serta juga fakta-fakta yang digunakan ada. “Jadi, kronologis suasana yang mana ada harus disampaikan secara jujur dan juga jelas apa adanya yang mana didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian lalu pembayaran serta sebagainya. Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga bisa saja dilampirkan sehingga itu mampu menyokong pengaduan yang akan kita disampaikan untuk pelaku usaha,” tuturnya.
Ketika itu tak bisa jadi diselesaikan dengan pelaku usaha, Rio menyatakan ada pihak-pihak eksternal yang mana bisa jadi dimanfaatkan oleh konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen. “Jadi, harapannya seperti itu,” ucapnya.
Adapun lembaga-lembaga yang mana dihadirkan negara melalui Undang-Undang Perlindungan Pelanggan untuk dapat menjembatani keluhan-keluhan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Pengguna Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Customer (BPSK).
“Nah, media sosial itu semata-mata menjadi alternatif terakhir lalu jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi menyebar dan juga lain sebagainya,” katanya.





