Soal Dana Pensiun Tambahan, Ini adalah Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan pernyataan terkait kegiatan Dana Pensiun Tambahan kemudian Barang Anuitas sebagaimana disampaikan pada Forum Pers RDKB Hari Jumat (6/9) lalu. Pada intinya, OJK menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan pensiun itu adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelahnya memasuki usia pensiun.
“Dalam ketentuan yang mana ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu dapat ditarik sekaligus. Tetapi, 80 persennya itu dijalankan pembayaran berkala bulanan, baik oleh inisiatif dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun pada item anuitas yang mana diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu prinsipnya seperti itu,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan serta Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada keterangan resmi, Mingguan (8/9/2024).
Menurut Ogi, untuk inisiatif anuitas, dalam masa yang mana lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga juga POJK 8/2024, maka di praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem. “Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami mengamati bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi inisiatif pensiunan,” jelasnya.
Ogi menegaskan, harusnya produk-produk anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. “Bahwa sebenarnya kontestan pensiun itu dapat menerima bulanan, tapi tak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang digunakan kita harapkan bahwa itu baru dapat dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima khasiat pensiunnya,” kata dia.
Namun, jelas dia, Ada pengecualian apabila kegunaan pensiunnya itu pasca dikurangi 20 persen tambahan kecil daripada Rp1,6 jt per bulan, maka boleh dicairkan sekaligus. “Jadi kalau faedah pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 jt (per bulan) atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, sanggup dicairkan,” ujarnya.
Ogi berharap penjelasan yang dimaksud bisa jadi dipahami oleh seluruh warga yang tersebut menjadi partisipan setelahnya ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 diterbitkan kemudian diundangkan. “Jadi memang sebenarnya pada akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya,” tandasnya.






