KPK Ungkap 107 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lengkap

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 107 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) akan calon kepala tempat (Bacakada) belum lengkap. Hal itu berdasarkan 1.432 bacakada yang dimaksud telah melapor LHKPN.
“Data per pagi ini, KPK sudah pernah menerima laporan LHKPN dari 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), kemudian yang dimaksud sudah ada dinyatakan lengkap beberapa jumlah 1.325 Bacakada,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Hari Minggu (8/9/2024).
Budi menjelaskan, mayoritas LHKPN Bacakada yang digunakan dinyatakan belum lengkap lantaran belum menyertakan surat kuasa. “KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai,” ujarnya.
“Pelaporan online menggunakan materai elektronik juga dikirimkan ke email [email protected],” sambungnya.
Budi melanjutkan, Bacakada yang tersebut sudah pernah menyampaikan LHKPN-nya kemudian telah terjadi dilaksanakan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima.
“Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu aturan pendaftaran Bacakada ke KPU pada acara Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 ini,” pungkasnya.



