7 Orang Pengancam Kunjungan Paus Fransiskus Ditangkap Densus 88

JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang dikarenakan melontarkan kalimat ancaman dalam media sosial (medsos) terhadap kunjungan Paus Fransiskus pada Indonesia. Mereka ditangkap di tempat wilayah yang dimaksud berbeda-beda.
“Dilaksanakan penegakan hukum terhadap tujuh orang pelaku di dalam Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, juga Jawa Barat yang digunakan melakukan provokasi pada media sosial kedatangan Paus ke Jakarta,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar pada keterangannya, Hari Jumat (6/9/2024).
Aswin merincikan 7 orang pelaku berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, serta RS. Proses hukum terhadap dua terdakwa yakni DF dan juga FA dilaksanakan oleh Densus 88. Sedangkan proses hukum terhadap tiga dituduh yakni RHF, LB, juga ER oleh Polda Metro Jaya didampingi Densus 88.
“Proses hukum terhadap satu terperiksa yakni HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88 AT. Proses hukum terhadap satu dituduh yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88 AT,” tuturnya.
Polri pun memohonkan penduduk bijak pada bermedsos. “Dari kami polri mengimbau untuk penduduk pada umumnya pada bermedia sosial tolong bijak ya, bijaklah pada bermedia sosial,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Warga Divisi Humas (Kabagpenum Ropenmas Divhumas) Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam kawasan Senayan Jakarta, Hari Jumat (6/9/2024).
Dia mengajukan permohonan sebelum publik membagikan informasi sebaiknya ditelurusi dahulu kalau sumber informasi yang dimaksud memang benar miliki kredibilitas. Jangan sampai ketika baru mendapatkan informasi secara langsung dibagikan begitu saja.
“Jadi kita harus mengetahui siapa yang tersebut memberikan informasi-informasi tersebut, jadi jangan secara langsung men-sharing-sharing sebelum kita menyaring,” katanya.
Di sisi lain, melawan penangkapan itu, ia menegaskan kelompok Densus 88 sedang bekerja melakukan penyelidikan mendalam. Nantinya apabila ada perkembangan informasi terkait tindakan hukum yang disebutkan akan disampaikan secara terbuka terhadap publik.
“Densus sedang bekerja untuk mendalami tentang kejadian pengungkapan – pengungkapan yang digunakan telah kita ketahui bersatu beberapa waktu yang mana lalu,” katanya.




